La beneamata

Pray, Play, Work, Eat, Love

Istilah-istilah dalam Waralaba

Penanda/Tanda Waralaba : Esensi bisnis format waralaba adalah merek dagang dari produk atau jasa tersebut walaupun proses produk atau jasa tersebut juga mungkin telah memperoleh paten dan hak cipta. Tentunya, penanda waralaba di suatu format bisnis ini adalah merek dagang produk tersebut. Penanda waralaba juga bernilai sebagai simbol dari semua ciri bisnis tersebut.

Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)

Adalah perjanjian yang mengikat pemberi dan penerima waralaba. Perjanjian ini adalah perjanjian yang seringkali dikaitkan dengan sejumlah perjanjian tambahan lain, misalnya perjanjian retail suatu produk, perjanjian untuk memasok komponen, perjanjian iklan dan sebagainya. Perjanjian harus diadakan secara tertulis, dan di Indonesia di buat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.

Pemegang utama lisensi waralaba (Master Franchisee)

Pemegang utama lisensi waralaba berhak untuk mengoperasikan waralaba tersebut di suatu wilayah yang luas cakupannya (misalnya di Indonesia). Umumnya, dimungkinkan membuka dan mengoperasikan gerai-gerai waralaba di daerah tersebut sebelum mulai menunjuk penerima waralaba lain sebagai sub-kontraktor (sub-franchisees). Di Asia, pemegang utama lisensi waralaba ini seringkali datang dari kalangan bisnis domestik yang memiliki koneksi politikyang baik dengan penguasa dan berpengalaman dalam menjalankan bisnis skala besar dengan dukungan modal yang kuat.

Jenis Waralaba :

Waralaba dibagi menjadi dua :

Waralaba Luar Negeri : Cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima di seluruh dunia, dan cenderung lebih bergengsi.

Waralaba dalam negeri : pilihan investasi bagi orang-orang yang ingin cepat jadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup namun dengan harga yang lebih terjangkau.

Kunci keberhasilan bisnis waralaba adalah kekuatan merek, sebelum mewaralabakan usahanya hendaknya setiap pengusaha mendaftarkan terlebih dahulu merek dagangnya ke kantor Merek di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia, maka dengan demikian jika kita telah memiliki merek yang terdaftar peluang untuk mewaralabakan usaha kita akan lebih terjamin kepastian hukumnya. Selain itu penerima waralaba akan mempercayai sistem waralaba yang ditawarkan, karena pemilik waralaba memiliki merek dagang yang terdaftar.

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

Pencarian

tentang blog

artikel-artikel umum ataupun yang melingkup teknik industri sampai dengan kejadian keseharianku. Semoga dapat memberikan informasi dan bahan literatur yang bisa dimanfaatkan bagi teman-teman teknik industri dan meningkatkan minat untuk selalu menulis

Tentang Diriku

Depok, Jawa Barat, Indonesia
Lahir di dunia pada tahun 1988 pada akhir bulan april dari ayah suku sasak lombok dan ibu dari suku jawa. Tumbuh dan berkemabng dengan keluarga yang bahagia d Lombok NTB. Dan saat ini melanjutkan studi di universitas Gunadarma berharap lulus dengan cepat untuk menjadi engginer.. hehhe Amin.

mini browser

Pengikut