La beneamata

Pray, Play, Work, Eat, Love

Di Indonesia pengaturan tentang waralaba terdapat pada Peraturan Pemerintah R.I No 16 Tahun 1997 yang merumuskan tentang arti :

1. Waralaba adalah perjanjian dimana salah satu pihak yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.

2. Pemberi waralaba (Franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.

Penerima waralaba (Franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) ataupenemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

Pencarian

tentang blog

artikel-artikel umum ataupun yang melingkup teknik industri sampai dengan kejadian keseharianku. Semoga dapat memberikan informasi dan bahan literatur yang bisa dimanfaatkan bagi teman-teman teknik industri dan meningkatkan minat untuk selalu menulis

Tentang Diriku

Depok, Jawa Barat, Indonesia
Lahir di dunia pada tahun 1988 pada akhir bulan april dari ayah suku sasak lombok dan ibu dari suku jawa. Tumbuh dan berkemabng dengan keluarga yang bahagia d Lombok NTB. Dan saat ini melanjutkan studi di universitas Gunadarma berharap lulus dengan cepat untuk menjadi engginer.. hehhe Amin.

mini browser

Pengikut